Untuk itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan aturan kampanye di kampus atau lembaga pendidikan harus dibuat sedetail mungkin.
KPU harus membuat regulasi yang tepat. Sehingga bisa antisipasi munculnya konflik atau pembelahan civitas kampus.
Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Tembok The Highland Park Resort Hotel Bogor Ambruk dan Timpa Tiga Angkot
Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan turunan atas putusan MK mengenai dibolehkannya kamapanye di satuan pendidikan.
Menurutnya, aturan turunan ini untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan usai terselenggaranya kampanye di instansi pendidikan. Misal, konflik antar orang tua siswa lantaran beda pilihan.
Karenanya, dalam aturan turunannya nanti, KPI bisa mengatur secara detail mengenai kampanye apa yang dibolehkan. Terutama mengenai pengenalan caleg kepada para siswa.
Baca Juga: Sempat Mendukung Rebecca Klopper, Kini Haji Faisal Fix Tak Lagi Restui Fadly dengan Sang Pacar
"Untuk pengenalan caleg diperbolehkan, tapi bagaimana atributisasinya bisa dibatasi," ungkapnya.
Dorongan untuk membuat aturan turunan ini juga disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Meski mendukung kampanye berupa pendidikan politik di lembaga pendidikan, Huda tetap meminta KPU membuat aturan detail mengenai hal ini.
Di level jenjang sekolah dasar dan menengah pun, Huda meminta agar kampanye yang dimaksut MK ini sifatnya lebih pada laboratorium awal politik gagasan. Bukan politik praktis.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Terjang Kota Bogor, Pohon Bertumbangan, Begini Kondisinya
"Saya belum setuju kalau misalnya para politisi, para caleg, sekolah bikin mimbar seperti di kampus. Karena tingkat pemahamannya juga berbeda," tegasnya.
Huda pun berpendapat, diizinkannya kampanye di lembaga pendidikan merupakan angin segar. Sebab, di masa orde baru ini, anak-anak muda justru jauh dari politik. Sehingga, pendidikan politik pun terhambat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun sempat menyatakan keberatannya jika kampanye politik dilakukan di jenjang sekolah dasar dan menengah.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Usulkan Indeks Kepatuhan Lembaga Tinggi Negara
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Parpol dan Ganjar Pranowo Mulai Latih Juru Kampanye
Pelajar SMP Muhammadiyah 2 Leuwiliang Bogor Diajak Menjadi Juru Kampanye, Begini Alasannya!
Ada Lima Penggugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Diminta Tunda Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres