Tanpa ada aturan yang jelas, kampanye di tempat pendidikan justru akan menghasilkan kegaduhan, bukannya menjadikan persatuan. Saat partai politik diperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, semua aturan itu harus jelas. ”Siapa wasitnya, siapa yang menetralisir saat ada konflik kepentingan,” ujarnya.
Sebab, politik itu sebuah kepentingan. Maka, pasti menimbulkan konflik kepentingan. Menimbulkan haus kekuasaan.
Salah satu rambu yang diperlukan adalah semua partai politik diperbolehkan masuk ke suatu kampus. ”Sehingga, kampus itu tidak cenderung ke satu golongan partai tertentu,” jelasnya.
Dia mengatakan, seharusnya kampus menjadi pendorong adu gagasan, adu wacana serta mendengarkan visi dan misi. Di luar itu, kampus harus mampu untuk menolak. ”Kita akan melihat kesiapan dunia pendidikan menjadi arena kampanye,” tegasnya.
Dengan itu, kampus juga harus melakukan edukasi politik kepada mahasiswa. Sehingga, muncul pemilih yang cerdas dan berintegritas.
Kondisi itu membutuhkan politic will dari kampus, yang kalau bisa mengendalikan partai politik. ”Agar politik tetal menjadi alat untuk kesejahteraan sosial. Politik bukan arena kampanye belaka,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal itu termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Kampanye di lingkungan pendidikan tetap harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud. Kemudian hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (lum/wan/mia/idr)
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Usulkan Indeks Kepatuhan Lembaga Tinggi Negara
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Parpol dan Ganjar Pranowo Mulai Latih Juru Kampanye
Pelajar SMP Muhammadiyah 2 Leuwiliang Bogor Diajak Menjadi Juru Kampanye, Begini Alasannya!
Ada Lima Penggugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Diminta Tunda Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres