Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Konstitusi Izinkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Muhammadiyah dan NU Bilang Begini

- Senin, 28 Agustus 2023 | 00:09 WIB
Abdul Mu'ti
Abdul Mu'ti

Tanpa ada aturan yang jelas, kampanye di tempat pendidikan justru akan menghasilkan kegaduhan, bukannya menjadikan persatuan. Saat partai politik diperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, semua aturan itu harus jelas. ”Siapa wasitnya, siapa yang menetralisir saat ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Sebab, politik itu sebuah kepentingan. Maka, pasti menimbulkan konflik kepentingan. Menimbulkan haus kekuasaan.

Salah satu rambu yang diperlukan adalah semua partai politik diperbolehkan masuk ke suatu kampus. ”Sehingga, kampus itu tidak cenderung ke satu golongan partai tertentu,” jelasnya.

Dia mengatakan, seharusnya kampus menjadi pendorong adu gagasan, adu wacana serta mendengarkan visi dan misi. Di luar itu, kampus harus mampu untuk menolak. ”Kita akan melihat kesiapan dunia pendidikan menjadi arena kampanye,” tegasnya.

Dengan itu, kampus juga harus melakukan edukasi politik kepada mahasiswa. Sehingga, muncul pemilih yang cerdas dan berintegritas.

Kondisi itu membutuhkan politic will dari kampus, yang kalau bisa mengendalikan partai politik. ”Agar politik tetal menjadi alat untuk kesejahteraan sosial. Politik bukan arena kampanye belaka,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Kampanye di lingkungan pendidikan tetap harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud. Kemudian hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (lum/wan/mia/idr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X