RBG.ID – Tuntutan perpanjangan masa jabatan anggota KPU kabupaten dan kota dipastikan kandas.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.
Penolakan itu disampaikan hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/6).
Baca Juga: WOW! 'Ready To Be' Jadi Album Pertama TWICE yang Bertahan Selama 10 Minggu di Billboard 200
Perpanjangan jabatan KPU daerah (KPUD) itu mengemuka setelah KPU RI mengusulkannya untuk diatur dalam Perppu Pemilu pada akhir 2022.
Dalihnya, pergantian komisioner KPU di daerah yang terjadi di tengah tahapan dan berbeda di tiap daerah dianggap bisa mengganggu ritme.
Apalagi, di beberapa daerah ada yang harus menjalani pergantian anggota hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Catat! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir Tahun 2023
Karena itu, KPU RI pun mengusulkan agar jabatan diperpanjang sampai pemilu selesai.
Kemudian, dilakukan rekrutmen serentak secara nasional.
Persoalan itu lantas dibawa ke MK oleh seorang advokat bernama Bahrain serta Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
Baca Juga: Ketidakpastian Global Tekan Ekonomi RI, Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan 2023 Sebesar 4,9 Persen
Mereka menguji ketentuan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK membantah dalil yang menyebut pergantian komisioner di tengah tahapan akan mengganggu.