politik

KPU Ungkap Hanya 10 Persen Berkas Bacaleg Memenuhi Syarat, Perbaikan hingga 9 Juli 2023

Senin, 26 Juni 2023 | 06:57 WIB
Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Foto Dery Ridwansah_Jawa Pos)

’’Jadi, masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan,’’ tandasnya.

Baca Juga: KBRI Moskow Minta Warga Indonesia di Rusia Batasi Perjalanan, Terutama ke Wilayah Ini

Idham berharap para bacaleg yang belum memenuhi syarat segera melakukan perbaikan. Dengan demikian, nanti bisa diputuskan memenuhi syarat.

Karena waktu perbaikan sudah diputuskan, mereka harus memanfaatkannya dengan baik.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, ada beberapa faktor yang membuat bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Pisces Hari ini 26 Juni 2023, Hadapi Tantangan dan Rintangan

Pertama, bacaleg tidak siap karena ada yang memutuskan pencalonan waktunya sudah mepet dengan masa pendaftaran.

Faktor berikutnya, parpol tidak solid dalam pencalonan.

Sebab, banyak parpol yang menyandarkan pada kader-kader bukan dari internal partai bersangkutan.

Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 26 Juni 2023, Berani Ambil Keputusan

Namun, mencoba peruntungan melalui figur-figur populer yang berpengaruh dan bermodal.

Titi menyebutkan, perebutan nomor urut bacaleg ikut memengaruhi konsolidasi dan kelancaran pencalonan oleh parpol.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Scorpio Hari ini 26 Juni 2023, Tetap Fleksibel

Selanjutnya, penetapan peraturan KPU tentang pencalonan yang mepet juga memengaruhi persiapan partai dan bacaleg dalam memastikan keterpenuhan persyaratan calon. (lum/c18/hud)

Halaman:

Tags

Terkini