Secara pribadi, Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui bahwa putusan itu sangat keliru dan menabrak banyak ketentuan.
Baca Juga: Serunya Berburu Kuliner di Lawang Rangga Gading
Baik di level konstitusi maupun peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang kriteria perbuatan melawan hukum.
’’Kita bisa tidak setuju, tapi itulah pertimbangan hukum hakimnya. Diterima dan kemudian diputuskan seluruh petitum gugatan diterima,’’ terangnya.
Untuk penghormatan pada hukum, perlawanan juga harus dilalui melalui hukum, yakni banding.
Menurut Yusril, kecil kemungkinan pengadilan tinggi mengamini putusan PN Jakarta Pusat.
Terlebih, melihat derasnya penolakan dan kritik dari para akademisi.
Bagaimana jika banding KPU ditolak?
Baca Juga: Buruknya Pengelolaan Apartemen Bogor Valley, Pemilik dan Penghuni Ngadu ke DPRD Kota Bogor
Yusril mengatakan, masih ada upaya lain yang bisa ditempuh.
Misalnya, partai-partai yang dirugikan atas penundaan pemilu melakukan perlawanan hukum.
’’Partai-partai lain bisa melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,’’ pungkasnya. (far/c18/hud)