RBG.ID - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 akhirnya resmi disepakati.
Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU bersama Bawaslu, DKPP, pemerintah dan Komisi II di DPR RI, Minggu (25/8).
Rapat tersebut, sehari lebih cepat dari jadwal awal yang sedianya digelar hari ini Senin (26/8).
Baca Juga: Makin Seru! DPP PDI Perjuangan Rekomendasikan Kader Golkar Untuk Bertarung dalam Pilgub Banten
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, percepatan persetujuan PKPU dilakukan karena mepetnya waktu.
Sebab, pencalonan akan dibuka pada Selasa (27/8) besok.
Di sisi lain, pihaknya perlu waktu untuk melakukan sosialisasi ke jajaran KPU daerah.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Stefan William dan Ria Andrews, Bagikan Momen Bersama Sejak 2 Tahun Silam
"Untuk kemudian menurunkan dalam bentuk Juknis dan seterusnya, ini semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kami," ujarnya.
Afif menegaskan, revisi PKPU Pencalonan mengadopsi sepenuhnya putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Dua substansi yang diubah adalah norma terkait ambang batas pencalonan dan penentuan syarat usia.
Usai disepakati secara politik, KPU langsung melakukan harmonisasi.
Pihaknya akan berupaya memproses secara cepat bersama Kementerian Hukum dan HAM.