Dari 299 aduan, tutur Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tinggi.
DKPP sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan.
Seluruh perkara yang sudah dibacakan putusannya tersebut melibatkan 455 Teradu dengan jenis sanksi Peringatan 117 teradu, Pemberhentian Sementara 4 teradu, Pemberhentian Tetap 10 teradu, Ketetapan 6 teradu dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua 7 teradu.
Sementara, 251 Teradu dipulihkan nama baiknya atau rehabilitasi sebab tidak terbukti melanggar KEPP.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, 455 Teradu yang sudah diputus oleh DKPP terbilang rendah jika dibanding jumlah Teradu yang telah diputus pada tahun 2014 dan 2019 yang menjadi tahun pelaksanaan Pemilu.
Total Teradu yang diputus pada 2014 sendiri mencapai 1.281 Teradu dan pada 2019 berjumlah 1.504.
Ia menegaskan, angka tersebut harus tetap diwaspadai dan diantisipasi kemudian, jangan sampai terjadi peningkatan terjadi sangat cepat memasuki tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
Pelanggaran terbanyak yang terjadi pada 2023 yakni kelalaian pada proses Pemilu 58 Teradu, tidak melaksanakan tugas/wewenang 32 Teradu, pelanggaran hukum 28 Teradu, konflik kepentingan 26 Teradu, serta perlakuan tidak adil 23 Teradu.
Untuk kategori prinsip yang paling banyak dilanggar, ungkap Dewi, adalah profesional sebanyak 161, berkepastian hukum sebanyak 16, proporsional sebanyak 12 dan akuntabel sebanyak 14.
Sedangkan berdasar lembaga, sebanyak 288 Teradu yang sudah dibaca putusannya DKPP berasal dari KPU Kabupaten maupun Kota.