Minggu, 21 Desember 2025

Akrobat Politik Rachmat Yasin Menyeret Para Kepala Desa Berpotensi Melanggar Hukum

- Minggu, 23 Juli 2023 | 08:57 WIB
Yusfitriadi
Yusfitriadi

RBG.ID - Masalah kepala desa terlibat dalam aktifitas politik praktis sudah bukan menjadi hal aneh, bahkan sudah sering terjadi.

Baik keterlibatan politik praktis tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Kondisi ini tentu saja berpotensi pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa.

Baca Juga: Rahmat Yasin Siap Bantu Ganjar Pranowo Menangkan 60 Persen Suara Kabupaten Bogor

Seperti halnya dilakukan oleh APDESI Indonesia yang mengumpulkan kepaka desa dan menggemakan jokowi 3 periode, kembali terjadi kepala desa se-jawa timur yang mengundang Ganjar Pranowo yang jelas-jelas calon presiden walaupun baru versi partai politik.

Terakhir, Rachmat Yasin melalui RYC nya mengundang kepala desa se-kabupaten Bogor untuk bertemu dengan calon presiden Ganjar Pranowo.

Bahkan, Rachmat Yasin dalam undangannya tersebut jelas menyebutkan "mengundang kepala desa untuk bershilaturahmi dengan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden"

Baca Juga: Kylian Mbappe VS PSG, Persatuan Pesepakbola Perancis UNFP Ancam Ambil Tindakan Hukum atas Tindakan Lofting PSG

Dalam perspektif RYC atau Rachmat Yasin mengundang Ganjar Pranowo sama sekali tidak ada masalah, bahkan mungkin bisa dikatakan sebagai bentuk akrobat politik Rachmat Yasin.

Yang jadi masalah adalah mengundang seluruh kepala desa se-kabupaten Bogor.

Padahal, semua politisi sudah memahami betuk bahwa kepala desa dilarang beraktifitas dan terlibat dalam politik praktis yang menguntungkan atau merugikan pihak lain.

Baca Juga: Yuk, Intip Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Minggu 23 Juli 2023: Hujan Tidak Ya?

Bertemu salah satu calon presiden merupakan aktifitas politik praktis dan berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Oleh karena karena itu, saya melihat kegiatan yang dilakukan oleh rachmat yasin yang dikemas melalui RYC tersebut dengan 5 perspektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X