RBG.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum yang menegaskan, tetap memberlakukan proporsional terbuka melegakan seluruh pihak yang mendambakan penghormatan atas daulat rakyat mendapatkan tempatnya secara layak dalam sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi.
Hal tersebut diungkapkan Caleg DPR RI Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya.
Menurut kang AW (sapaan akrab Asep Wahyuwijaya,red), putusan tersebut dapat dinilai sebagai putusan yang mencerminkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Bikin Heboh, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bakal Ngonten Bareng WayV di SM Entertainment
Mengingat, kata dia, pilihan rakyat secara langsung untuk memilih wakilnya diapresiasi langsung oleh putusan MK tersebut.
"Yang menarik adalah ketika MK memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut di mana kekurangan dan kelebihan sistem proporsional tertutup dan terbukanya dinilai secara seimbang, saya kira hal tersebut secara garis besar seolah menampung pula diskursus sehat yang terjadi dalam perbincangan di publik," jelas Presidium MW Kahmi Jabar tersebut.
Lebih lanjut Asep Wahyuwijaya mengungkapkan, wacana publik terkait kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim seperti memberikan legitimasi bahwa perbincangan yang terjadi di ranah publik tersebut adalah amat berdasar dan berakal sehat.
Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi, Digitalisasi Rantai Pasok Material Resmi Diaplikasikan di Seluruh Jawa Barat
Misalnya, sambung Asep Wahyuwijaya, soal politik uang yang menjadi kekurangan dalam sistem pemilu proporsional terbuka memang harus diupayakan hilang.
"Saya amat senang kalau hal itu bisa efektif dilakukan," ucap dia.
"Dalam dua kali Pileg ke belakang, saya sendiri sebagai caleg pada saat itu kan memang tidak melakukan hal itu, hanya konsekuensinya saya harus bekerja maksimal karena bagi saya dijadikan sebagai wakil rakyat oleh mereka yang memilih saya tentu berkonsekuensi pada kontrak politik yang harus berjangka panjang, setidaknya selama saya menjabat kan?," sambung Asep Wahyuwijaya.
"Saya kira andai perilaku politik rakyat sudah sampai pada taraf itu dan wakil rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat secara cuma-cuma dan tanpa amplop itu secara moral pun berkomitmen kuat untuk membangun dapilnya, kehendak para majelis hakim MK dan tuntutan demokrasi yang bersih dan sehat tentu bisa kita wujudkan," jelas Ketua Majelis Nasional Kahmi itu.
Artikel Terkait
Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan