Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sitem proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.
Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut para pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.(jpc)
Artikel Terkait
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Apapun Putusan MK, KPU Optimis Tahapan Tak Terganggu, MK Akan Tentukan Sikap Terhadap Denny Indrayana
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita