Senin, 22 Desember 2025

MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan

- Kamis, 15 Juni 2023 | 16:00 WIB
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan

RBG.ID-BOGOR, Banyak kalangan yang menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka.

Namun, keputusan ini sepertinya tidak begitu berpihak pada PDI Perjuangan. Sebab, PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai politik (parpol) yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.

Menanggapi putusan MK tersebut, politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan pihaknya menerima meski parianya mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.

Baca Juga: Terungkap 3 Isi Perubahan Gugatan Cerai Ari Wibowo pada Inge Anugrah, Ada soal Harta Bersama

"Kita sudah mendapatkan kepastian hukum. Putusan MK yang begitu fenomenal, harus kita akui. Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK ini," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Arteria menyebut sebagai parpol yang sudah matang dan dewasa di dunia politik Tanah Air, tentunya PDIP siap mengikuti agenda pesta demokrasi nanti dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis," tegasnya.

Baca Juga: Jakarta Fair 2023 atau Pekan Raya Jakarta Resmi Dibuka Oleh Presiden Joko Widodo

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X