Senin, 22 Desember 2025

Polemik Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen, Kubu AHY Optimistis Gugatan Moeldoko Bernasib Sama

- Kamis, 15 Juni 2023 | 07:19 WIB
Jansen Sitindaon
Jansen Sitindaon

Sebagaimana diketahui, awal tahun ini, Moeldoko juga mengajukan PK di MA.

Baca Juga: Simak Ini, Tips Mengerjakan Rangkuman Dari Video YouTube Dengan Mudah

Dia menyoal kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Namun, sejauh ini, majelis hakim MA belum memutuskan upaya PK kubu Moeldoko.

Menurut Jansen, putusan PK yang dilayangkan Allen telah membuat persoalan menjadi benderang. Dia menilai Allen dan Moeldoko tak lagi memiliki legal standing sebagai kader Demokrat.

Baca Juga: Mahasiswa Tingkat Akhir Merapat, Ini Tips dan Trik Persiapan Sidang Skripsi

’’Bagaimana mungkin bukan kader bisa menjadi ketua umum dan Sekjen? Sedangkan Undang-Undang Parpol secara tegas mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai,’’ ungkapnya.

Dengan fakta hukum baru itu, Jansen menilai PK yang diajukan Moeldoko akan bernasib sama. Yakni, ditolak.

Dia optimistis para hakim MA akan memutuskan PK Moeldoko secara adil dan sesuai hukum.

Hingga berita ini ditulis, Allen belum memberi tanggapan atas putusan MA tersebut. Allen bergabung di Partai Demokrat sejak 2002.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berjanji Akan Ikut Vote Putri Ariani di America's Got Talent Agustus Nanti

Dia menjadi anggota DPR empat periode mulai 2004–2022, dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II.

Gara-gara dianggap membelot, pada 1 November 2022 Allen di-PAW dari anggota DPR dan digantikan Ongku P. Hasibuan.

Sangat mungkin putusan PK kubu Moeldoko keluar tidak lama lagi.

Baca Juga: Putri Ariani Mengaku Hapenya Mati Karena Notifikasi Instagram yang Masuk Sampai 10 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X