Senin, 22 Desember 2025

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dugaan Kebocoran MK yang Dilontarkan Denny Indrayana Ditelusuri

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:15 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

Faktanya, pejabat asal Madura itu menyatakan, belum ada putusan apapun terkait sistem pemilu.

Baca Juga: Masuk Kloter ke-17, Calon Jemaah Haji Kota Bogor Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Tanah Suci

”Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian, enam banding tiga atau lima banding empat dan sebagainya. Itu belum ada,” beber pejabat yang pernah bertugas sebagai Ketua MK itu.

Namun demikian, Mahfud menyatakan bahwa MK tidak boleh tinggal diam jika memang ada yang bocor. Sebab, putusan MK tidak boleh bocor. ”Kalau betul (putusan) itu bocor, itu salah,” imbuhnya.

Dalam kondisi itu, dia tegas menyebut, yang salah adalah sumber kebocoran tersebut.

Baca Juga: Dipusatkan di Kawasan Jalan Sudirman, Helaran HJB ke-541 Hanya Berlangsung 3 Jam

”Saya tadi sudah ke MK, supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor. Tapi, bisa jadi tidak bocor juga,” jelas dia.

Lantaran MK memastikan belum ada putusan, Mahfud mengajak semua pihak menunggu.

”Tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu. Siapa yang benar, siapa yang salah. Tapi, tidak boleh sebuah putusan belum diketok bocor ke orang,” ujarnya.

Baca Juga: Taman Safari Bogor Segera Diperluas jadi Puluhan Ribu Hektare, Komisi IV DPR Beri Dukungan, Begini Alasannya

Bagi penyelenggara pemilu, lanjut Mahfud, tidak perlu ada yang dirisaukan.

”Terbuka atau pun tertutup itu sama saja secara teknis administrasi,” imbuhnya. Apalagi sampai saat ini KPU belum mencetak surat suara.

Di Istana Negara, Mahfud kembali menegaskan bahwa kebocoran putusan itu tidak boleh terjadi. Bahkan dia menyatakan bahwa isu ini memenuhi syarat untuk direspon polisi.

Baca Juga: UPN Veteran Jakarta bersama FORKAPI, ASPIKOM, IPB dan Universitas Pancasila Kolaborasi Seminar Internasional

“Karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik. apalagi MKnya sendiri belum rapat,” bebernya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X