Faktanya, pejabat asal Madura itu menyatakan, belum ada putusan apapun terkait sistem pemilu.
Baca Juga: Masuk Kloter ke-17, Calon Jemaah Haji Kota Bogor Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Tanah Suci
”Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian, enam banding tiga atau lima banding empat dan sebagainya. Itu belum ada,” beber pejabat yang pernah bertugas sebagai Ketua MK itu.
Namun demikian, Mahfud menyatakan bahwa MK tidak boleh tinggal diam jika memang ada yang bocor. Sebab, putusan MK tidak boleh bocor. ”Kalau betul (putusan) itu bocor, itu salah,” imbuhnya.
Dalam kondisi itu, dia tegas menyebut, yang salah adalah sumber kebocoran tersebut.
Baca Juga: Dipusatkan di Kawasan Jalan Sudirman, Helaran HJB ke-541 Hanya Berlangsung 3 Jam
”Saya tadi sudah ke MK, supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor. Tapi, bisa jadi tidak bocor juga,” jelas dia.
Lantaran MK memastikan belum ada putusan, Mahfud mengajak semua pihak menunggu.
”Tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu. Siapa yang benar, siapa yang salah. Tapi, tidak boleh sebuah putusan belum diketok bocor ke orang,” ujarnya.
Bagi penyelenggara pemilu, lanjut Mahfud, tidak perlu ada yang dirisaukan.
”Terbuka atau pun tertutup itu sama saja secara teknis administrasi,” imbuhnya. Apalagi sampai saat ini KPU belum mencetak surat suara.
Di Istana Negara, Mahfud kembali menegaskan bahwa kebocoran putusan itu tidak boleh terjadi. Bahkan dia menyatakan bahwa isu ini memenuhi syarat untuk direspon polisi.
“Karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik. apalagi MKnya sendiri belum rapat,” bebernya.
Artikel Terkait
PAN Tuntut MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu
Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK Dilanjutkan, Presiden Tidak Beri Keterangan Langsung
SBY Ingatkan MK Agar Tidak Keliru Menafsirkan Sistem Pemilu
Sistem Pemilu bakal Berubah, SBY Ungkap Bisa Menimbulkan Chaos Politik
MK Bantah Informasi dari Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup