”Kami akan segera menindaklanjuti surpres yang ada," ungkapnya seusai rapat paripurna.
Baca Juga: Mnet Akan Ungkap Signal Song 'Queendom Puzzle' Di 'M Countdown' Kamis 18 Mei Mendatang
Puan juga belum memastikan kapan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut akan dilaksanakan. Termasuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditunjuk untuk membahas rancangan peraturan itu.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan, pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset.
Namun menunggu keputusan pimpinan dewan.
Baca Juga: Intip Gaya Selebriti Korea yang Hadir di Gucci 2024 Cruise Fashion Show
”Tapi, saya rasa komisi III yang akan ditugaskan untuk membahas," ujarnya.
Supriansa menyatakan, DPR berkomitmen untuk membahas RUU tersebut dengan penuh kehati-hatian.
”Saya tegaskan, jangan ragukan komitmen kami dalam membahas RUU Perampasan Aset. Kami berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, demi kemakmuran rakyat Indonesia," tandas politikus Partai Golkar itu.
Baca Juga: Timnas Indonesia Unggul 2 Gol Atas Thailand di Final SEA Games 2023
Pihaknya, tambah Supriansa, akan membahas RUU tersebut sedetail mungkin.
Dengan demikian, tidak bertabrakan dengan UU yang lain. Supriansa pun meminta dukungan masyarakat. (lum/c9/hud)
Artikel Terkait
Hari Ini, Ratusan Perawat Demo di Depan Gedung Kemenkopolhukam, Tuntut RUU Omnibus Law Kesehatan Dicabut
RUU Perampasan Aset, Wakil Ketua MPR: Jangan Gimmick
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023
Akhirnya Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Ini
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan