Selain itu, menjatuhkan pidana denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.
Anas Urbaningrum juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar. Anas mengajukan PK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Selasa 11 April 2023: Kondisi Keuangan Membaik
2020
30 September, hakim memutuskan 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Anas Urbaningrum juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 57,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Juga: 5 Tips Nyaman Berpuasa Untuk Pengidap Asam Lambung
2023
11 April, Anas Urbaningrum keluar dari LP Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kesehatan Tulang Sendi Saat Lansia
Dihimpun dari berbagai sumber
Artikel Terkait
Aset Anas dan Emirsyah yang Dirampas KPK Dihibahkan ke TNI AU
Keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Gabung Partai Kebangkitan Nusantara
Jelang Kebebasannya dari Lapas Sukamiskin, Ini Pesan Anas Urbaningrum di Akun Twitter
Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa Besok
Anas Urbaningrum Tulis Surat Terbuka Jelang Bebas, Begini Isinya
Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan