2013
22 Februari, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang.
Baca Juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan
2014
24 September, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara.
Selain itu, membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Anas hukuman 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, dan mencabut hak politiknya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini, Selasa 11 April 2023: Karier dan Keuangan Berjalan dengan Baik
2015
- 6 Februari, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta keluar.
Hasilnya, hukuman Anas Urbaningrum berkurang menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke MA.
- 8 Juni, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum. Bahkan, hakim menambah hukuman menjadi 14 tahun.
Artikel Terkait
Aset Anas dan Emirsyah yang Dirampas KPK Dihibahkan ke TNI AU
Keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Gabung Partai Kebangkitan Nusantara
Jelang Kebebasannya dari Lapas Sukamiskin, Ini Pesan Anas Urbaningrum di Akun Twitter
Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa Besok
Anas Urbaningrum Tulis Surat Terbuka Jelang Bebas, Begini Isinya
Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan