Jika ada pihak yang terbukti melanggar, maka harus dihukum. Terlepas dari ada tidaknya pihak yang puas dan tidak puas.
Baca Juga: Cek Nama-Namanya! Inilah Link Kelulusan SPAN-PTKIN 2023 yang Diumumkan Serentak Hari Ini
’’Putusan DKPP bukan dibangun dengan dasar memuaskan semua pihak,’’ katanya.
Mantan anggota KPU RI Evi Novida Ginting menyatakan, publik berhak atas proses pemilu yang sesuai.
Termasuk dalam pilihan parpol. Karena itu, jika ada partai yang diloloskan berdasar pesanan tertentu, sama artinya dengan publik disodori partai yang tidak layak.
Baca Juga: Marc Marquez dan Joan Mir Sama-Sama Cedera, GP Argentina Tanpa Repsol Honda
Bakal memunculkan kecurigaan lain.
’’Jangan-jangan, bisa juga pesan-pesan suara di tahapan berikutnya,’’ ucapnya.
Kalau putusan tidak diambil secara objektif, lanjut Evi, eksistensi DKPP juga bisa terancam.
’’Kita patut bertanya, apakah masih memerlukan DKPP untuk menjaga kehormatan,’’ tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan kecurangan saat pelaksanaan tahapan verifikasi parpol dilaporkan sejumlah anggota KPU daerah.
Namun, belakangan, beberapa dari mereka mencabut laporannya.
Baca Juga: Ribuan Petugas Jaga Sidang Perdana Donald Trump, Survei Melonjak setelah Jadi Terdakwa
Hanya tersisa laporan Jack Stephen Seba.
Artikel Terkait
Bawaslu Ungkap 868.545 Orang Meninggal Masih Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024
Warganet Serang Akun Instagram PKS, Terkait Pembatalan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Rapat LKPj Amburadul, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bikin Blunder
Wapres Sebut Rapat Mahfud MD dengan DPR Sebagai Momentum Perbaikan
PKS Bocorkan Kriteria Calon Pendamping Anies Baswedan
Asep Wahyuwijaya Disodori Pakta Integritas Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Barat, Begini Isinya
Megawati dan Surya Paloh Tak Hadir dalam Acara Silaturahmi PAN, Zulhan Beberkan Alasannya