Yakni, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II, Jawa Barat III, Jawa Timur II, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan II, Sulawesi Utara, dan dapil Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, kasus DPD terjadi di Maluku.
Alasan berhalangan tetap terbagi dalam tiga jenis. Yakni, wafat, tersangkut kasus hukum, hingga mengundurkan diri.
Contohnya, Martin Tumbelaka terpilih menggantikan Christovel Liempepas.
’’Karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi,’’ ujarnya.
Kasus caleg terpilih mengundurkan diri mendominasi dengan lima kasus.
Di antaranya, Viktor Laiskodat yang menggantikan Ratu Ngadu Bonu Wulla di dapil NTT II dan Ali Mazi menggantikan Tina Nur Alam di dapil Sulawesi Tenggara. (far/c7/bay)
Artikel Terkait
Ikut Putusan MK Tentang UU Pilkada, KPU Konsultasi dengan DPR
Presiden Buruh Tani Batalkan Aksi Demo Lanjutan Depan KPU dan Gedung DPR RI, Ini Alasannya
Profil Lengkap dan Akun Instagram Verrel Uziel, Presiden BEM UI yang Diduga Alami Intimidasi dari Polisi dalam Aksi Demo di Gedung DPR
Rara Putri Cak Imin Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK' di Gedung DPR, Tuai Pujian Warganet: Rispek!
Rahma Arifa Anak Cak Imin Rela Turun Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR: Aku Paham Beban Ayah, tapi Aku...
Perlawanan Rakyat Sukses Buat DPR Resmi Batalkan Revisi RUU Pilkada, Harga Mahal Demi Kepastian
Tagar Peringatan Darurat Kembali Trending di Media Sosial, KPU dan DPR Lakukan Rapat Konsinyering Sabtu Malam, Bahas Apa?