Aturan larangan ASN like, comment dan share medsos Capres ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Artikel Terkait
Berstatus ASN, Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Beraksi Sejak 2022
Hore, Rekrutmen ASN dan CPNS akan Diadakan Tiga Kali dalam Setahun
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK untuk Tenaga Non ASN di Kementerian PANRB
Bawaslu Ungkap 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN, Tertinggi Bukan Jawa Barat Ternyata Ini
ASN Dilarang Like, Share dan Komentar di Media Sosial Capres dan Cawapres, Ini Dia Alasannya!