pendidikan

RUU Sisdiknas Bakal Beri Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:57 WIB
Guru dan murid SDN Padasuka Mandiri 4 kota Cimahi, sedang melakukan pembelajaran di kelas. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG)

RBG.ID, JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non-ASN.

“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun,” katanya di Jakarta, Minggu (28/8).

Anindito mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” sebutnya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, Anindito mengatakan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini