RBG.ID – Aturan skripsi dihilangkan menjadi babak baru bagi sistem pendidikan perguruan tinggi DI Indonesia. Menurut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, hal ini dilakukan agar beban mahasiswa berkurang.
Nadiem Makarim menyampaikan dalam acara launching Merdeka Belajar Episode ke-26 “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, tugas akhir berupa skripsi, tesis, dan disertasi akan mengikuti aturan baru.
Berikut perbedaan sistem pendidikan Perguruan Tinggi sebelum dan sesudah “Penyederhanaan Standar Kompetensi Kelulusan” yang juga mengatur skripsi dihilangkan.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Ini Dampak Positiff Jika Aturan Skripsi dihilangkan
Sebelum
1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi
2. Mahasiswa magister/ magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
3. Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi
Baca Juga: Sesuai Rekomendasi FIFA, JakPro Mulai Bongkar Rumput Jakarta International Stadium
Sesudah
1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci
2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
3. Tugas akhir dapat berbetuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, disertasi
Baca Juga: Skripsi Dihilangkan, Ini Dampak Positif Bagi Perguruan Tinggi