RBG.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” yang diadakan hari ini (29/8). Salah satu yang disampaikan soal skripsi yang dihilangkan.
Dalam acara tersebut Menteri Dikbudristek, Nadiem Makarim menyampaikan “Penyederhanaan Standar Kompetensi Kelulusan” di Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, termasuk aturan tugas akhir skripsi, tesis, dan disertasi.
“Penyederhanaan Standar Kompetensi Kelulusan merupakan hal yang paling game changing, bapak – ibu,” tuturnya.
Baca Juga: Penggerak Literasi Memberi Bantuan Buku Untuk Perpustakaan SDN Cimahpar 5 Kota Bogor
Ia mengatakan, lulusan sarjana wajib membuat skripsi, lulusan magister wajib mempublikasikan di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan di jurnal ilimiah internasional terakreditrasi.
“Tapi sekarang, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kemapuan dan komptensi lulusan kita selain skripsi,” terangnya.
Nadiem Makarim menjelaskan, bila beberapa program studi merasa proses belajar - mengajar selama tiga hingga empat tahun sudah memiliki pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib.
“Kami memberikan kepercayaan kembali kepada kepala program studi atau departemen dan dekan untuk membuktikan hasil kelulusan tanpa membebankan mahasiswa,” ungkapnya.
Nadiem Makarim melanjutkan, program studi bisa berargumentasi dengan badan kompetensi dan akreditasi.
“Program studi harus bisa meyakinkan badan akreditasi. Transformasi ini memang cukup radikal dan besar,” pungkasnya.
Baca Juga: Susul Seventeen, TXT Akan Comeback Oktober Mendatang Setelah 9 Bulan
Ia menambahkan, tugas akhir bisa berbentuk bermacam – macam, tidak hanya skripsi, tesis, dan disertasi
“Keputusan (mengenai aturan tugas akhir mahasiswa termasuk soal skripsi) ada di masing – masing perguruan tinggi,” jelas Nadiem Makarim