pendidikan

Simak Ketentuan PPDB SMP Negeri Tahun 2023 Terlengkap Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di Kabupaten Sidoarjo

Senin, 8 Mei 2023 | 19:37 WIB
Ilustrasi PPDB

RBG.ID - Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dikhususkan untuk calon siswa lulusan sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) luar Kabupaten Sidoarjo yang orang tua maupun wali pindah tugas dari Kabupaten atau kota lain menuju Kabupaten Sidoarjo saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali memiliki kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor orang tua atau wali.

Baca Juga: Tim Asal Jawa Barat Sabet Juara Kelas Matic di Kejuaraan Nasional Motoprix Regional 2 2023

Calon peserta didik baru, orang tua, wali mengunggah data atau dokumen (fotokopi kartu keluarga, SK/SKEP orang tua/wali), paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penugasan sampai tanggal pendaftaran Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.

Calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP Negeri dapat memilih 2 sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: SNBT UTBK Mulai Bergulir, Simak Portofolio hingga Program Studinya

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Calon peserta didik baru dari anak guru atau tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo dan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan. ***

Tags

Terkini