pendidikan

Pemerintah Resmi Mengubah PPDB Jadi SMPB, Simak Syarat Penerimaan Murid Baru dari SD - SMK di SMPB 2025

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:58 WIB
Potret Abdul Mu'ti Mendikdasmen (foto/Twitter @Abe_Mukti)


RBG.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan perubahan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan.

"Perubahan ini bukan hanya soal nama, tetapi juga upaya kami untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan, efisien, dan inklusif bagi seluruh calon murid," kata Abdul Mu'ti, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Geger, Seorang Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Landak Pukul Ketua RT Gegara Bantuan Mie Instan 5 Bungkus, Begini Kronologinya

Ia menambahkan, SPMB dirancang untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

Berikut ini Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025:

Ada 4 tahapan jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB, di antaranya yaitu:

Baca Juga: Piston Jadi Komponen Penting untuk Mesin Sepeda Motor, Ketahui Jenisnya Sesuai Kebutuhan

1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi

Adapun Syarat Umum SPBM 2025, Pengganti PPDB

Tingkat Sekolah Dasar (SD)

Persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD, yaitu:

Baca Juga: Erick Thohir Temui Eks Pemain AC Milan Keturunan Indonesia di Belanda, Siapa Dia?

- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini