RBG.id -- Belum lama ini peristiwa tragis terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, seorang remaja berinisial MAS (14) tega membunuh ayah, neneknya, serta ibu kandungnya saat mereka sedang tertidur pada Sabtu (30/11/2024).
Korban dalam aksi brutal pelaku adalah APW (40), ayah dari MAS, dan RM (69), neneknya.
Sementara sang ibu, AP (40), selamat meski mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Baca Juga: Dampak Fisik dan Efek Memar pada Kulit Serta Proses Penyembuhannya, Butuh Waktu Berapa Lama?
Dua pekan berlalu, kasus ini kembali disorot lantaran pengakuan sang ibu yang memilih memaafkan anaknya, meskipun MAS telah merenggut nyawa suaminya dan ibunya, serta hampir membunuh dirinya sendiri.
Pemberian maaf itu disampaikan AP dengan tulus kepada pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dalam pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024).
Kasus pembunuhan seperti ini memang jarang terjadi, namun angka kejadiannya selalu ada peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan penelitian, sekitar 1,7-4% kasus pembunuhan di dunia, dan 20%-nya melibatkan anak berusia 8-17 tahun.
Kasus pembunuhan dalam keluarga memiliki istilah khusus. Kalangan psikolog menyebut kejahatan ini sebagai parisida, yang secara teknis merujuk pada tindakan pembunuhan terhadap kerabat dekat.
Adapun istilah pembunuhan keluarga lainnya adalah sebagai berikut:
1. Matrisida
Istilah ini berasal dari mitologi Yunani. Matrisida adalah tindakan pembunuhan terhadap ibu kandung yang dilakukan oleh anak laki-laki.