RBG.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non-ASN.
Pengumuman kenaikan gaji guru itu disampaikan langsung dalam acara peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta Timur pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam kebijakan baru ini, guru ASN dan PPPK akan mendapatkan kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Video Diduga Suami Selingkuh di Rumah Sakit Beredar di Media Sosial, Warganet Sebut Lelaki Toxic
Sementara itu, guru non-ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sehingga total pendapatan mereka mencapai Rp2 juta per bulan.
“Kami baru satu bulan memimpin, tetapi sudah bisa meningkatkan kesejahteraan guru.
Ini adalah langkah awal untuk memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang telah berdedikasi mencerdaskan bangsa,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Jumat, 29 November 2024.
Baca Juga: Walau Pahit, Pare Punya 6 Manfaat Baik Untuk Kesehatan Tubuh, Baik untuk Penderita Diabetes
Namun, Presiden Prabowo menegaskan kenaikan gaji dan tunjangan tersebut hanya berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ia menyebutkan pada tahun 2025, diperkirakan ada 1,9 juta lebih guru yang akan memiliki sertifikasi tersebut.
Untuk itu, Presiden Prabowo ingin memastikan terkait penerimaan kenaikan gaji guru ini diharapkan pada guru yang sudah memenuhi standar profesional, yaitu ada sertifikasi yang diharapkan kualitas pendidikan semakin meningkat.
Baca Juga: Didi Setiadi Mendadak Muncul setelah 20 Tahun Pergi, Ingin Minta Maaf kepada Natasha Wilona
Tentunya, langkah kenaikan gaji guru ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.***