RBG.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menekankan bahwa peningkatan uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan bagi mahasiswa baru.
Mahasiswa yang telah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
Hal tersebut disampaikan Nadiem Makarim untuk meluruskan beberapa hal yang menyebar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca Juga: Daun Kelor untuk Obat Apa? Simak Manfaatnya yang Bagus Banget Buat Kesehatan
Mendikbud Ristek juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berefek besar bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah atau belum mapan.
Prinsip dari UKT adalah, Nadiem menambahkan, mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
"Oleh karenanya, UKT itu selalu memiliki tingkatan," tuturnya.
Baca Juga: Kuliner Lagi Nih, Makan Olahan Tuna yang Super Besar di Yogyakarta, Harga Menu Mulai dari Rp20 Ribu
Nadiem menjelaskan, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka mengeluarkan uang lebih banyak. Sementara yang tidak mampu, bayar lebih sedikit.
Ia menilai, hal tersebut sudah dilakukan Kemendikbud selama ini.
Nadiem setuju jika asas keadilan untuk semua warga Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
"Hanya mahasiswa yang bisa membayar diposisikan di kelompok UKT menengah dan tinggi berdasarkan kemampuannya.
Sebagai informasi,UKT adalah biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa di setiap semester.