RBG.id — Kesadaran masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Seiring melonjaknya harga bahan bakar dan meningkatnya kepedulian terhadap emisi karbon, banyak orang mulai melirik motor listrik dan sepeda listrik sebagai alternatif transportasi masa depan.
Keduanya sama-sama menggunakan tenaga listrik yang bebas polusi, namun karakter, regulasi, dan kenyamanannya berbeda.
Sebelum memutuskan membeli, penting memahami perbandingan keduanya agar sesuai dengan kebutuhan mobilitas Anda.
Baca Juga: Adu Gengsi Motor Listrik Rp 40 Jutaan Honda EM1 e: vs Alva Cervo, Siapa Jawaranya di Jalanan Kota?
1. Performa dan Kecepatan
Secara umum, motor listrik dirancang untuk perjalanan jarak menengah hingga jauh. Kecepatannya mencapai 60–100 km/jam, dengan jarak tempuh hingga 130 km per sekali pengisian daya.
Fitur ini membuatnya ideal untuk perjalanan ke kantor, antarwilayah, atau mobilitas padat di perkotaan.
Sementara itu, sepeda listrik lebih cocok untuk jarak pendek. Rata-rata kecepatannya 25–50 km/jam dengan jarak tempuh 30–50 km.
Cocok untuk aktivitas ringan seperti berangkat ke sekolah, ke warung, atau berkeliling lingkungan sekitar rumah.
Baca Juga: Berebut Tahta Duel Motor Listrik Honda vs Yamaha, Siapa yang Lebih Siap Kuasai Jalanan Indonesia?
2. Regulasi dan Aturan Berkendara
Dari sisi legalitas, motor listrik termasuk kendaraan bermotor. Artinya, pemilik wajib memiliki STNK, BPKB, dan plat nomor resmi, serta mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm.
Berbeda dengan motor listrik, sepeda listrik tidak memerlukan surat kendaraan.