RBG.id – Kesan maskulin yang dimiliki mobil double cabin ternyata harus dibayar ekstra bagi para pecintanya.
Tak pelak, mobil jenis ini sering dianggap sebagai kendaraan mewah yang dimiliki oleh kalangan tertentu, terutama di Indonesia.
Mobil ini sering terlihat menghiasi garasi sebagai kendaraan hobi atau alternatif, bukan untuk mengangkut barang sebagaimana fungsinya di sektor industri atau pertambangan.
Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Ini Tips Aman Saat Berkendara di Tol
Namun, meskipun sering digunakan untuk keperluan pribadi, banyak pemilik yang masih bertanya-tanya apakah mobil double cabin tetap wajib menjalani uji KIR?
Jawabannya, ya, mobil double cabin wajib melakukan uji KIR secara berkala.
Hal ini karena jenis kendaraan ini dikategorikan sebagai mobil barang, sehingga wajib mengikuti aturan pengujian kelaikan jalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Uji KIR?
KIR merupakan serangkaian pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan layak digunakan di jalan raya.
Istilah "KIR" sendiri berasal dari bahasa Belanda, Keur, yang berarti pengujian atau inspeksi kendaraan.
Aturan mengenai uji KIR tertuang dalam:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Busi Motor Jadi Kunci Performa Mesin, Yuk Kenali Jenis dan Cara Kerjanya