Senin, 22 Desember 2025

Meski Tak Dipakai Angkut Barang, Mobil Double Cabin Ternyata Wajib Uji KIR! Ini Alasannya

- Selasa, 11 Februari 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi Mobil Jenis Double Cabin. (Foto/Instagram @Indra_Fathan.)
Ilustrasi Mobil Jenis Double Cabin. (Foto/Instagram @Indra_Fathan.)

Mobil Apa Saja yang Wajib Uji KIR?

Selain mobil double cabin, beberapa kendaraan lain yang diwajibkan mengikuti uji KIR antara lain:

- Truk dan kendaraan niaga
- Angkutan umum (bus, angkot, taksi, taksi online)
- Mobil pengangkut barang (pikap, box, dan sejenisnya)

Karena mobil double cabin tergolong mobil pikap pengangkut barang, maka pemilik tetap harus melakukan uji KIR, meskipun digunakan untuk keperluan pribadi atau sekadar hobi.

Baca Juga: Inilah Rahasia Kruk As Motor, Kenali Fungsi dan Cara Kerja Camshaft Agar Mesin Tetap Prima

Pajak Mobil Double Cabin Lebih Mahal

Selain wajib uji KIR, pemilik mobil double cabin juga harus memahami bahwa kendaraan ini dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan mobil penumpang biasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil double cabin dibagi menjadi dua kategori:

1. Double cabin dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc
2. Double cabin dengan kapasitas mesin 3.000 cc – 4.000 cc

Baca Juga: Begini Cara Kerja Kruk As untuk Mesin Sepeda Motor, Pemotor Wajib Tau Perawatannya

Semakin besar kapasitas mesin, semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dikarenakan mobil double cabin dikategorikan sebagai kendaraan barang yang tergolong kendaraan mewah di Indonesia.

Meskipun sering dianggap sebagai mobil hobi, mobil double cabin tetap diwajibkan mengikuti uji KIR karena masuk dalam kategori mobil barang.

Selain itu, pemilik juga perlu memperhitungkan pajak yang lebih tinggi dibandingkan mobil biasa.

Jadi, jika Sobat RBG memiliki atau berencana membeli mobil double cabin, pastikan untuk memahami regulasi yang berlaku agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan pajak di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X