RBG.ID - Pemerintah pada Maret 2023 telah membauka program penjualan motor listrik bersubsidi hingga akhir 2023. Pemerintah menyiapkan potongan sejumlah Rp 7 Juta untuk setiap motor yang dibeli.
Program ini bernama ‘Program Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua’.
Adapun kriteria masyarakat penerima bantuan ini diantaranya masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan atau penerima subsidi Listrik < 900VA.
Baca Juga: Mercedes-Benz akan rilis 3 Mobil Listrik di Indonesia Tahun ini
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staff Presiden, Moeldoko, mengatakan mereka telah menyiapkan sejumlah 200.000 unit motor tahun ini. Selain itu pemerintah juga menyiapkan mobil listrik bersubsidi sebanyak 35.900 unit.
Landasan hukum untuk program ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Bersubsidi yang Disiapkan Pemerintah dan Siapa yang Bisa Membelinya
Segala informasi terkait penjualan motor listrik bersubsidi ini dapat dilihat melalui situs resmi mereka yakni https://landing.sisapira.id/.
Hingga Selasa (23/5) jumlah kendaraan yang tersisa sebanyak 199.483 unit dengan 2 kendaraan dalam proses verifikasi, 515 tengah dalam pendaftaran, dan belum ada yang tersalurkan.
Baca Juga: Intip Program Baru Pemerintah yang Sediakan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Sepanjang Tahun 2023
Mereka telah menyiapkan 18 produk motor listrik bersubsidi yang bisa dibeli di 10 toko dealer dengan harga yang bervariasi. Harga tersebut telah tercantum beserta foto produknya di situs resmi mereka. Harga yang tertera belum termasuk dengan potongan subsidi Rp 7 Juta.
Cara membeli dan mendapatkan potongan harga atau subsidi tersebut cukup mudah.
Baca Juga: Berikut 4 Fakta Penting Baterai Motor Listrik
- Datangi toko dealer yang telah ditunjuk sebagai penjual resmi motor listrik bersubsidi.
- Pastikan dealer tersebut telah terdaftar di SISAPIRa.
- Bawa KTP asli yang menunjukkan sebagai penerima KUR, BPUM, penerima BSU, dan atau penerima subsidi Listrik < 900VA.
- Setelah pihak dealer memeriksa NIK di SISAPIRa, pembeli akan diminta untuk mengisi data diri berupa alamat, nomor telepon, STNK, No. Pelat, dan foto verifikasi.
- Maka pembeli sudah otomatis mendapatkan potongan harga.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
SM Stan Siap-siap! Berikut Ini Jadwal Konser Artis SM Entertainment di Indonesia Tahun 2023
Serangan Rasis Ke Vinicius Junior, Presiden Brazil Ikut Geram
Video Syur Berdurasi 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diadukan ke Bareskrim Mabes Polri
Ungguli Samsung, Oppo Pimpin Pasar Smartphone Indonesia
ENHYPEN Lampaui Rekor Pribadi, Mini Album DARK BLOOD Cetak Rekor 1,1 Juta Kopi Penjualan di Hari Pertama