Minggu, 21 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023: Pengertian, Syarat Mengaktifan Kembali, dan Batas Waktunya

- Rabu, 6 September 2023 | 15:27 WIB
Ilustrasi STNK (PMJ)
Ilustrasi STNK (PMJ)

RBG.ID – Program pemutihan pajak kendaraan 2023 kembali berlaku di beberapa provinsi di Indonesia. Mari ketahui lebih jelas mengenai pengertian, mekanisme, dan keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah dihapusnya denda apabila pengendara telat membayarkan pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan pasti juga diminta untuk membuat SIM dan memiliki STNK. Dengan memiliki kendaraan tersebut, pemiliknya harus secara rutin membayarkan pajak kendaraan agar tidak didenda atau paling parah adalah STNK-nya dibekukan atau tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Korlantas

Pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan per tahun atau 5 tahun sekali. Apabila telat membayar pemilik akan dikenakan denda sebesar 25% atau bisa juga senilai Rp 43.000.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan ini pemilik yang sering telah membayarkan pajak bisa terlepas dari denda dan tetap membayar pajak meski sudah 1 tahun berlalu.

Pemilik STNK cukup mendatangai SAMSAT terdekat untuk mengaktifkan kembali. Tetapi apabila sudah 5 tahun tidak membayar pajak dan ingin mengaktifkan kembali STNK tersebut pemiliknya harus mendatangi SAMSAT Induk.

Baca Juga: Polri Bakal Pasang Chip di STNK untuk Mengantisipasi Pemalsuan Surat Kendaraan

“Kalau di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai SAMSAT di wilayahnya, tetapi kalau sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

Saat hendak mengurus pengaktifan STNK di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP) setelah tidak membayarkan pajak pemilik STNK perlu membawa beberapa dokumen berikut.

  • KTP (asli atau pun fotocopy)
  • STNK (asli atau pun fotocopy)
  • BPKB (asli atau pun fotocopy)

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X