RBG.ID-JAKARTA, Sebelumnya ribuan kepala desa (Kades) melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, dan mendesak pemerintah memperpanjang masa jabatannya menjadi 9 tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum memutuskan untuk menindaklanjuti tuntutan para kepala desa (kades) yang menginginkan masa jabatannnya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Mendagri Tito menginginkan agar adanya kajian terlebih dahulu terkait tuntutan para kades tersebut.
Baca Juga: BPD Sebut Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Terlalu Lama
“Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).
Eko memastikan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kades antara pemerintah dengan DPR RI. Namun, Eko mengakui pihaknya akan membuat kajian soal adanya tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kades.
“Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan, nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya,” tegas Eko.
Baca Juga: Kades Kepung DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun
Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.
Artikel Terkait
Masa Jabatan Walikota Cimahi Habis Pekan Ini, Ngatiyana Lantik Enam Kadis
Setahun Sisa Masa Jabatan, Bima Arya Siap Tuntaskan Janji Kampanye
Kades Kepung DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun
Siap-siap, Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun
BPD Sebut Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Terlalu Lama