Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka, Ferry Irawan Sakit hingga Alami Tekanan Mental

- Jumat, 13 Januari 2023 | 23:05 WIB
Ferry Irawan saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (dok Jawa Pos)
Ferry Irawan saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (dok Jawa Pos)

RBG.ID - Ferry Irawan sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Meski belum memberikan tanggapan, berita yang beredar disebutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kasus tersebut sudah membuat dirinya sangat terpukul. Dia kini jatuh sakit bahkan mengalami tekanan mental.

Baca Juga: Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Setelah Polisi Olah TKP dan Periksa 6 Saksi

“Dia sekarang agak kurang sehat, mungkin stres ya. Dia sebenarnya nggak boleh terlalu stres. Kalau stres lambungnya kumat, kepalanya juga kena,” kata Elma Theana, sahabat dekat Ferry Irawan, saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan Jumat (13/1).

Elma Theana sebenarnya agak kesal terhadap Ferry yang dinilai terlalu lembek sebagai laki-laki tidak mau bicara apa yang sebenarnya terjadi versi dirinya. Dengan alasan, Ferry Irawan tidak mau membuat suasana jadi lebih emosi dan masih cinta.

Padahal, menurut Elma Thena, Ferry kini sedang menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam bahaya besar dengan tidak mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, kasus KDRT bukan kasus sepele bisa membawa dampak yang sangat serius.

“Kadang suka kesal sama Ferry bilang ya-iya saja untuk meredakan emosi. Dia nggak berpikir dengan dia mengiyakan, itu sama dengan mencelakakan diri sendiri,” paparnya.

Elma Theana mengaku sangat terkejut ketika mendengar kabar Ferry Irawan melakukan KDRT. Sepanjang yang diketahui dari hasil interaksi secara langsung, Elma Theana mengaku tidak pernah mendapat perlakuan kasar.

“Aku terkejut banget masak Ferry sekasar itu sama perempuan. Berteman sama aku dia sangat peduli ya. Dia berusaha menyenangkan hati orang dengan canda-candaan dia,” tutur Elma Theana.

Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1),penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sebenarnya sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa hari lalu saat berada di Jawa Timur.

“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur. (jp/rbg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X