RBG.ID - Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penipuan aplikasi Quotex. Selain itu, hakim juga membebaskan Doni untuk tidak mengganti rugi uang para korbannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ucap Majelis Hakim, Achmad Satibi, kemarin.
Baca Juga: Selain Penjara 13 Tahun, Jaksa Tuntut Doni Salmanan Ganti Kerugian Korban
Mendengar keputusan tersebut, korban Doni langsung emosi hingga ingin menghampiri hakim. Mereka tidak terima dan kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
"Ada permainan saya sudah tahu. Saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dengan pengacara. Ikbar, pengacara Doni Salmanan, punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.
Vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan lebih ringan setelah sempat dituntut 13 tahun penjara oleh JPU. (ins/els/py)