Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Jabar Bakal Di-PTUN-kan Apindo, Ini Masalahnya

- Kamis, 1 Desember 2022 | 10:42 WIB
Pekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Pekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

RBG.ID, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, berencana untuk menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Menyusul adanya rencana pembahasan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Nicolaus Fauzi Bahari menjelaskan, pihaknya satu suara menolak penentuan UMK yang menggunakan formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA: UMP Jawa Barat Ditetapkan Rp1.986.670

"Dari Apindo Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bahkan se-Indonesia, rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker. Sudah jelas disana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain, yakni Permenaker 18 Tahun 2022. Kami berpendapat, kedudukan PP lebih tinggi daripada Permen," terang Nicolaus, Rabu (30/11).

Apabila nantinya SK Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMK se-Jawa Barat diterbitkan menggunakan regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke PTUN Bandung.

"Kami tetap konsisten menggunakan PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, misalnya memakai Permenaker 18, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung. Apindo Provinsi Jabar yang akan menggugat gubernur, karena yang mengeluarkan SK adalah gubernur," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X