Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan Cover Biaya Anak Gagal Ginjal

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RBG.ID, SURABAYA - Kasus gagal ginjal yang menyerang anak-anak membuat orang tua waswas. Belum lagi, biaya perawatan cukup besar. BPJS Kesehatan memastikan biaya perawatan dan terapi untuk kasus tersebut bisa di-cover.

Kabid Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surabaya Achmad Zammanar Azam menyebut kasus gagal ginjal memang masuk dalam daftar penyakit yang pembiayaannya ditanggung. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 144 penyakit yang bisa ditanggung. Salah satunya adalah gagal ginjal.

”Dalam kasus gagal ginjal anak yang kini merebak, masyarakat tidak perlu resah soal biayanya. Sebab, BPJS Kesehatan bisa meng-cover,” katanya.

BPJS Kesehatan tidak bisa mem-back up pelayanan bila kejadian itu sudah masuk tingkat kejadian luar biasa (KLB). Biasanya, pada tahapan ini kewenangannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Nanti pemerintah pusat yang memutuskan dibiayai atau tidak. ”Ini seperti Covid-19, ya. Saat menjadi KLB, semua diputuskan pusat. Termasuk pembiayaan perawatannya,” jelas Azam.

Dia menjelaskan, untuk mendapat pelayanan penuh tersebut, harus ada indikasi medis. Jika tidak mengalami keadaan darurat yang membutuhkan akses IGD, anak harus melewati pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

”Nanti dari sana dapat rujukan lanjut ke rumah sakit atau tidak. Nah, masyarakat nanti mengikuti arahan dari dokter yang memeriksa,” ujarnya. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X