RBG.ID-MALANG, Tim pendampingan bantuan hukum Aremania angkat bicara soal hasil somasi yang sudah mereka layangkan atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menelan banyak korban jiwa.
Koordinator Advokasi Aremania, Menggugat Djoko Tritjahjana menyatakan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Presiden Joko Widodo dengan membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF). ”Kami juga mengapresiasi somasi kami sudah ditanggapi dengan ditetapkannya enam tersangka,” terangnya.
Baca Juga: Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Anggota Polresta Malang Sujud Massal
Namun, Djoko meminta penetapan enam tersangka tersebut tidak membuat investigasi tragedi Kanjuruhan berhenti. Dia berharap penetapan tersangka itu jadi titik awal melakukan pengusutan secara tuntas dengan asas hukum yang adil. ”Kami juga berharap tidak ada perlakuan yang sifatnya intimidasi hingga kriminalisasi terhadap korban ataupun saksi,” katanya.
Sementara itu, Dadang Hoolopes, salah seorang Aremania di pintu 10 yang selamat dari Tragedi Kanjuruhan itu menyatakan, permintaan maaf polisi memang diterima. ”Tapi, kami akan tetap menuntut keadilan dan kebenaran,” tegasnya.
Menurut Dadang, tragedi Kanjuruhan tidak akan selesai dengan hanya meminta maaf. Rasa duka Aremania pun tidak akan hilang dengan hanya memaafkan. ”Tapi, ini masalah keadilan dan kebenaran bagi korban,” ucapnya.(jpc)