Senin, 22 Desember 2025

Jika Terbukti Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

- Kamis, 29 September 2022 | 15:06 WIB

RBG.id - Lesti Kejora resmi melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. Rizky dilaporkan atas dugaan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atas perbuatan itu Rizky Billar bisa terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Laporkan Rizky Billar, Lesti Kejora Sudah Punya Bukti Kuat

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, menjelaskan, Pasal yang diduga dilanggar oleh aktor 27 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, menurut Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

Nurma juga mengatakan, tadi malam pihaknya juga sudah menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.

"Semalem kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi. (okz/rbg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X