RBG.ID, JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD telah menerima laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM kemarin (12/9). Mahfud menyebut beberapa rekomendasi Komnas HAM sudah dijalankan Polri.
Keterangan tersebut disampaikan Mahfud di hadapan komisioner Komnas HAM dan komisioner Komnas Perempuan yang datang ke kantornya kemarin. ”Saya kira kita harus optimistis juga. Harus punya prasangka baik. Bahwa Polri itu sebenarnya kalau mau jujur kan sudah on the track ya dalam kasus ini,” ungkapnya.
Polri dinilai sudah terbuka dan menerima banyak masukan dari masyarakat. Bahkan, mereka juga tidak main-main terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Buktinya, di luar proses hukum terhadap pelaku dugaan pembunuhan berencana, ada proses hukum obstruction of justice dan sanksi etik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, dalam rekomendasinya, mereka meminta presiden melakukan pengawasan serta mengaudit kinerja dan kultur kerja Polri. Selain itu, mereka meminta Polri menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM yang dilakukan personel Polri.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka. Surat tersebut berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. ”Atas nama satu orang tersangka, yaitu FS,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta kemarin.
Dalam surat tersebut, lanjut Ketut, FS berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice. Selain FS, Ketut menyampaikan bahwa sudah ada enam nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Yaitu, tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW,” beber dia. Untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejagung menunjuk 43 jaksa penuntut umum. (jpc)