RBG.ID-JAKARTA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghadiri undangan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo, Rabu (24/8/2022).
Dalam pertemuan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Kabareskrim Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi disebut ingin melarikan diri sebelum akhirnya diamankan timsus.
“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap,” kata Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DOR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut membantu dan menyaksikan terhadap penembakan Beigadir J. Kuat Ma’ruf juga tidak melaporkan saat penembakan berdarah tersebut terjadi. “Memberi kesempatan penembakan terjadi,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8) lalu.
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(*)