RBG.ID – Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan telah disita Penyidik Bareskrim Polri.
CCTV tersebut, merekam keterlibatan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Chandrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8).
BACA JUGA : Seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Andi Rian mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 3 kali kepada Putri Chandrawathi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan ibu PC sebagai tersangka,” tegas Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8). (jpc)