RBG.ID, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu disebut berubah sikap dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Bila sebelumnya dia mengaku sebagai penembak tunggal, kini pengakuannya berubah arah. Bharada E disebut mengakui bahwa ada pelaku lainnya.
Karena itulah, Bharada E bisa menjadi saksi mahkota atau justice collaborator, pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap peristiwa pidana. Perubahan sikap itu pula yang membuatnya ingin mengganti kuasa hukum.
Kabar tersebut diperkuat dengan mundurnya Andreas sebagai kuasa hukum Bharada E. Andreas mengumumkan pengunduran dirinya kemarin (6/8) siang di depan kantor Bareskrim. ”Kami menyatakan mundur sebagai penasihat hukum Bharada E,” katanya.
Alasan pengunduran diri sebagai kuasa hukum itu tidak disebutkan ke publik. Namun, alasan tersebut akan diberitahukan melalui surat kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia menuturkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Hak-hak hukum setiap orang yang terlibat dalam kasus ini harus dihargai. ”Kami tidak bisa lama-lama di sini,” tegasnya, lalu meninggalkan kantor Bareskrim.
Bukan hanya soal kuasa hukum, Bharada E juga dikabarkan setuju menjadi justice collaborator. Bahkan telah membuat pengakuan pada Jumat (5/8) terkait dengan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
Jawa Pos (RBG.ID Group) meminta konfirmasi atas narasi yang beredar tersebut kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun, telepon dan pesan singkat yang dikirim belum direspons hingga berita selesai ditulis. (jpc)