Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 21:24 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, Roy Suryo ditahan dalam kasus ujaran kebencian. "Ditahan untuk menghindari upaya tersangka menghilangkan barang bukti," ungkap Kombes Pol.Endra Zulpan.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (zar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X