Senin, 22 Desember 2025

Nirina Zubir Kecewa Notaris Mafia Tanah hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:13 WIB

RBG.id - Nirina Zubir kembali menghadiri sidang kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022). Ia mengaku cukup puas Riri Kasmita dan suaminya, Edirianto, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

"Kalau buat Riri Kasmita sih saya cukup puas, karena kan dari 15 tahun ini kan kita tahu bahwa biasanya hakim memberikan hukumannya 2/3 dari yang dituntut oleh JPU," kata Nirina Zubir.

Namun ada rasa kecewa dari Nirina Zubir. Itu terjadi lantaran notaris Farida hanya dituntut 4 tahun penjara. "Kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. Sudah ketahuan ada aliran dana tapi tidak dikenakan TPPU, terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun. 4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3-nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," kata Nirina Zubir usai persidangan.

Menurut Nirina, Farida adalah aktor intelektual dalam kasus mafia tanah. Termasuk dengan tersangka lain, yang dinilai Nirina tak adil.

"Jadi buat saya, kecewanya adalah gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya saja nggak dikenakan berat. Apa efek jera yang diberikan? Ini sudah jelas kok aktor intelektualnya siapa. Sekarang gini, Ina digabungin sama Farida, Ina Rosaina itu iya dia bikin kesalahan, tapi maksudnya kalau dibandingkan dengan Farida itu jauh. Sama-sama bikin salah, sama-sama bikin kesalahan, SOP segala macam tapi yang satu tuh aktor intelektual, masa disamain hukumannya?" ujarnya.

"Ditambah satu lagi ada Erwin Ridwan dikenakan 3 tahun juga, maksud aku, Erwin juga seharusnya sama-sama Ina Rosaina. Bukan berarti direndahkan, dinaikkan juga sama, tapi setidak-tidaknya saya tuh tadi berharap di atas 5 tahun. Kenapa saya ngejarnya di atas 5 tahun? Kalau dikasih tuntutan di atas 5 tahun, saya tadi berharapnya 8 tahun deh karena 2/3 dari 8 itu masih di atas 5 tahun dan dia akan dicabut lisensinya," beber Nirina.

Sehingga Nirina merasa ada yang tak adil. Hal itu lantaran hukum yang rendah kepada Notaris dan PPAT yang diharapkan oknum seperti Farida itu dihukum selama 8 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X