Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Kasus Tabungan Tanah Ditolak Hakim, Ustadz Yusuf Menang

- Rabu, 22 Juni 2022 | 14:16 WIB
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur

RBG.id - Gugatan atas kasus menabung tanah terhadap Ustadz Yusuf Mansur ditolak majelis hakim. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ustadz Yusuf Mansur tidak hadir dalam ruang sidang karena tengah berada di luar negeri. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Kemudian majelis hakim membacakan putusan untuk Ustadz Yusuf Mansur. Hakim ketua memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Ustadz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari penggugat.

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Sekadar informasi, Ustadz Yusuf Mansur tengah menghadapi tiga gugatan terkait 3 perkara perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dua gugatan diantaranya terkait perbuatan melawan hukum terkait program menabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Sidang putusan yang digelar hari ini merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam gugatannya, Ustadz Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X