RBG.ID – Dua prajurit TNI yang berdinas di Kodim 1702/Jayawijaya atas nama Pratu MS dan Prada MS ditangkap karena ketahuan mempunyai 77 butir amunisi ilegal.
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring menyebutkan, kedua prajurit itu, kini ditahan di Subdenpom Wamena.
Sembiring menjelaskan, penangkapan kedua prajurit berawal dari penangkapan terhadap LK yang adalah kepala kampung di Kabupaten Nduga.
BACA JUGA:Red Velvet Jadi Girl Group Pertama yang Tampil di Festival Musik PRIMAVERA SOUND 2023
Dari pengakuan LK terungkap bila dirinya telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua prajurit itu, sehingga Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi dan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku dan menunjukkan tempat penyimpanan 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 MM.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal, apakah ada keterlibatan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau tidak,” jelas JO Sembiring dihubungi di Jayapura, dikutip dari Antara Kamis (9/2).
BACA JUGA:Real Madrid Maju di Final Piala Dunia Antar Klub untuk Kelima Kali
Danrem 172 menegaskan, tak akan mentolerir bila ada anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi karena jika terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, Kasad dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan, apalagi jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegas Brigjen TNI Sembiring. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.