nasional

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dianggap bersalah melakukan 2 pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelanggaran pertama, pembunuhan berencana dan selanjutnya menghalangi penyidik atau obstruction of justice.

Baca Juga: Lihat Nih, 1.612 PPPK di Kota Bekasi Masih Menunggu SK

“Kami penuntut umum, menuntut memohon Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup,” tegas Jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sementara itu, yang memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, hingga meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Alasan Ini, Satu Korban Keracunan di Bantargebang Bekasi Dipindah ke RS Polri Kramat Jati

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan, hal meringankan tidak ada. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB