nasional

Kades Kepung DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:32 WIB
Para Kades berunjukrasa di depan DPR RI.

Baca Juga: Mangenal Istilah Tingkatan Fans Anime

Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, masa jabatan kepala Praja maksimal 8 tahun dengan mempertimbangkat tingkat SDM masyarakat desa masih rendah.

Perubahan ketiga, masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1979.

Sedangkan, di Pasal 7 diungkapkan masa jabatan Kades 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB