Baca Juga: Mangenal Istilah Tingkatan Fans Anime
Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, masa jabatan kepala Praja maksimal 8 tahun dengan mempertimbangkat tingkat SDM masyarakat desa masih rendah.
Perubahan ketiga, masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1979.
Sedangkan, di Pasal 7 diungkapkan masa jabatan Kades 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.