RBG.ID – Para kepala desa (kades) menggelar unjukrasa di Gedung DPR dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun, Selasa (17/1/2023).
Sejak pagi, para kades sudah berkumpul di depan DPR.
Setelah menunggu, akhirnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyambangi kades yang sedang berunjukrasa di gedung DPR tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta iPhone 16 Pro Max, Baru Dirilis Apple 2024 tapi Sudah Viral di TikTok
Ya, mereka mendesak revisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, revisi Undang-Undang nomor 6 tentang poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi yang berkompeten adalah pemerintah dan DPR.
Sufmi Dasco Ahmad menyarankan, kades berkoordinasi juga dengan pemerintah.
Baca Juga: 5 Ide OOTD untuk Menyembunyikan Perut Buncit
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Nurul Yatim menegaskan, perubahan masa jabatan Kades sudah biasa terjadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada 4 masa produk legislasi yang mengatur mekanisme peralihan kepemimpinan di desa di antaranya zaman Kolonial, zaman Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.
Dari literasi yang didapat, pada era Kolonial Belanda sebelum 1811 dan 1816-1942, lahir peraturan dalam bentuk IGO (Jawa) dan IGOB (luar Jawa).
Baca Juga: Video Ferry Irawan Nangis-nangis Bikin Netizen Ngakak Berjamaah
Dalam regulasi tersebut, mengatur masa jabatan Kades seumur hidup.
Selanjutnya, zaman Kolonial Jepang Osamu Seirei Nomor 7 Tahun 1944, masa jabatan Kades selama 4 tahun.
Tidak hanya itu, masa Orde Lama (1945-1966), lahir Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965.